Minggu, 03 Juli 2011

Hukum Pajak

PERPAJAKAN

Pengertian :
1. menurut Prof dr.Andriani
adalah iuran kepala negara yang dapat dipaksakan yang terutang oleh Wp. menurut peraturan - peraturan dengan tidak mendapat kontra prestasi yang langsung dapat ditunjuk, dan gunanya untuk membiayai pengeluaran - pengeluaran pemerintah.
2. Menurut Prof Dr. Rachman soemitro, SH
iuran rakyat kepada kas negara/peralihan kekayaan dari sektor pemerintah. berdasarkan undang2 dengan tidak mendapat jasa imbal balik yang langsung dapat ditunjuk yang gunanya untuk membiayai pengeluaran umum dan digunakan sebagai pendorong pencapaian tujuan diluar bidang keuangan.
3. menurut Prof S.I Djajaningrat :
Adalah menyerahkan sebagian kekayaa kepada negara disebabkab suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu. Menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah dapat dipaksakan, tetapi tidak ada timbal balik secara langsung untuk memelihata kesejahteraan umum.

CIRI - CIRI PAJAK
a. Dipungut oleh negara, berdasarkan UU dan peraturan
b. Dalam pembayaran tidak dapat ditujukan adanya kontra prestasi individu dari pemerintah
c. digunakan untuk membiayai pengeluaran - pengeluaran pemerintah. Kalau lebih sebagai publik invesment
d. Di pungut keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang

Sumber - sumber penerimaan negara selain pajak :
a. Keuntungan perusahaan negara BUMN, BUMD
b. Penghasilan barang- barang milik negara, bumi, air dan kekayaan alam
c. Penghasilan saham - saham yang dimiliki oleh negara
d. Penghasilan denda/ sitaan
e. Hibah/sumbangan
f. Hak waris harta terlantar

Macam - macam pungutan di indonesia

Pungutan
1. Pajak a. pusat
b. Daerah a). dari kantor pusat
:). daerah asli

2. Bea dan Cukai
a. Bea a). Pusat
:). Daerah
b. Cukai

3. Lain-lain
a. Retribusi
b. Iuran
c. Lain-lain

FUNGSI PAJAK

1. Budgetaer ( anggaran)
2. Reguler (mengatur)
a. Ekonomi
b. sosial
c. Kebudayaan
3. Sosial

KEDUDUKAN HUKUM PAJAK

1. Hukum Privat
a. Perdata
b. Dagang
2. Hukum Publik
a. H. Tata Negara
b. H. Adm Negara
c. H. Pidata
d. H. Pajak

AZAS - AZAS HUKUM PAJAK

Azas-azas hukum pajak:

1. Falsafah Hukum
a. T. asuransi
b. T. Kepentingan
c. T. Gaya Pikul
d. T. Daya Beli
2. Yuridis
3. Ekonomis
4. Finansial

Hukum Pajak :
1. Materiil :
Norma-norma : keadaan, perbuatan, peristiwa hukum (objek). siapa yang dikenakan pajak (subjek). Berapa besar pajak (tarif), serta sesuatu yang timbul dan hapus hutang pajak hubunganya antara pemerintah dan WP
Contoh ; Undang - undang Pajak Penghasilan

2. Formil :
- Tata cara prosedur penetapan hutang pajak
- Hak - hak fiskus
- Kewajiban WP

Pengelompokan pajak

1. Menurut Golongannya
a. Pajak langsung : pajak dipikul sendiri WP, pajak penghasilan
b. pajak tidak langsung : pajak yang dilimpahkan pada orang lain (PPN)
2. Menurut Sifatnya
a. Pajak Subyektif
b. objektif
3. Menurut lembaga yang pemungut
a. Pajak pusat
b. pajak daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar